Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Sementara, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
Vonis tiga terdakwa penyuap hakim dalam perkara korupsi minyak goreng:
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
Vonis tiga terdakwa penyuap hakim dalam perkara korupsi minyak goreng:
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
(rca)
Lihat Juga :