OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Senin, 09 Maret 2026 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: OJK Bentuk Satgas Transformasi Pasar Modal, Ini Struktur Keanggotaannya
Tomi juga menegaskan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perusahaan menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan investasi dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan untuk memastikan proses investasi yang aman bagi nasabah.
Tomi menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. “Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” ucapnya.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas dan tidak menarik kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, OJK mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang menyeret Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima jatah pasti dalam proses penawaran saham perdana atau initial Public Offering (IPO), serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Tomi juga menegaskan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perusahaan menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan investasi dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan untuk memastikan proses investasi yang aman bagi nasabah.
Tomi menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. “Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” ucapnya.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas dan tidak menarik kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, OJK mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang menyeret Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima jatah pasti dalam proses penawaran saham perdana atau initial Public Offering (IPO), serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Lihat Juga :