Kapal Tug Boat Diawaki WNI Diserang Rudal di Selat Hormuz, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Minggu, 08 Maret 2026 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Jika benar kapal tersebut menjadi sasaran rudal dari pihak yang sedang berkonflik, maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu menunjukkan sikap tegas atas serangan yang menimpa para WNI, meskipun kapal yang mereka tumpangi berbendera negara lain,” kata Arbani, Minggu (08/03/26).
Baca juga: Kapal Tug Boat Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Kemlu: 3 WNI Hilang
Berdasarkan laporan sementara, terdapat empat WNI mengalami luka-luka, sementara tiga WNI lainnya masih dinyatakan hilang. Proses pencarian korban disebut tidak mudah karena kondisi keamanan di sekitar Selat Hormuz saat ini dinilai sangat tegang.
Dosen STIH Adhyaksa itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan identifikasi secara menyeluruh terkait penyebab ledakan yang terjadi pada kapal tersebut.
"Langkah itu penting untuk memastikan apakah insiden tersebut disebabkan kecelakaan teknis, sabotase, atau benar merupakan serangan rudal yang berkaitan dengan konflik bersenjata di kawasan tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Arbani menegaskan, bahwa dalam prinsip hukum humaniter internasional, serangan yang secara langsung menyasar warga sipil pada dasarnya dilarang.
Baca juga: Kapal Tug Boat Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Kemlu: 3 WNI Hilang
Berdasarkan laporan sementara, terdapat empat WNI mengalami luka-luka, sementara tiga WNI lainnya masih dinyatakan hilang. Proses pencarian korban disebut tidak mudah karena kondisi keamanan di sekitar Selat Hormuz saat ini dinilai sangat tegang.
Dosen STIH Adhyaksa itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan identifikasi secara menyeluruh terkait penyebab ledakan yang terjadi pada kapal tersebut.
"Langkah itu penting untuk memastikan apakah insiden tersebut disebabkan kecelakaan teknis, sabotase, atau benar merupakan serangan rudal yang berkaitan dengan konflik bersenjata di kawasan tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Arbani menegaskan, bahwa dalam prinsip hukum humaniter internasional, serangan yang secara langsung menyasar warga sipil pada dasarnya dilarang.
Lihat Juga :