UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Sabtu, 07 Maret 2026 - 19:35 WIB
loading...
Pembukaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 resmi digelar di Banten dan terselenggara secara serentak di delapan wilayah yaitu Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pembukaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 resmi digelar di Banten dan terselenggara secara serentak di delapan wilayah yaitu Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 921 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian ini sebagai bagian dari proses pembinaan dan penguatan standar etik profesi notaris.
Seluruh wilayah penyelenggara terhubung dan menyiarkan kegiatan pembukaan secara langsung melalui Zoom dari Wilayah Penyelenggara Banten serta diikuti seluruh peserta ujian di masing-masing daerah.
UKEN periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan organisasi dan termasuk dalam rangkaian penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris pada periode kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Irfan Ardiansyah.
Baca juga: Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting
Hal ini menegaskan adanya kesinambungan dan kontinuitas dalam pelaksanaan program strategis organisasi, khususnya dalam pembinaan dan penguatan etika profesi notaris secara nasional.
Saat membuka resmi UKEN 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo melalui aplikasi Zoom menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi notaris. Ujian kode etik menjadi syarat akhir yang harus dipenuhi calon notaris setelah melalui proses pembinaan oleh organisasi profesi.
“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menekankan notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Karena itu, seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Widodo mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.
Ketua Pengurus Wilayah Banten Rustianah menuturkan kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi fondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
“Tanpa etika, kewenangan yang dimiliki seorang notaris akan kehilangan makna. Begitu pula tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat runtuh. Oleh karena itu, para peserta diharapkan mengikuti ujian dengan penuh kesungguhan, kejujuran, serta rasa tanggung jawab,” katanya.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris. Tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika profesi merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang notaris.
“Perilaku yang melanggar norma dan etika sering kali terjadi di luar nalar serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum,” ujarnya.
Selain memiliki kemampuan hukum, seorang notaris juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk sesama rekan profesi dan mitra kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan saling mendukung.
Irfan juga menegaskan ujian dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi bertujuan membentuk notaris yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Dengan terselenggaranya UKEN ini, diharapkan para calon notaris dapat semakin memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi dan memiliki kesiapan untuk menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Pelaksanaan UKEN secara serentak dan terintegrasi ini mencerminkan konsolidasi nasional organisasi dalam menjaga marwah profesi serta memperkuat tata kelola yang akuntabel dan berstandar tinggi.
Seluruh wilayah penyelenggara terhubung dan menyiarkan kegiatan pembukaan secara langsung melalui Zoom dari Wilayah Penyelenggara Banten serta diikuti seluruh peserta ujian di masing-masing daerah.
UKEN periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan organisasi dan termasuk dalam rangkaian penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris pada periode kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Irfan Ardiansyah.
Baca juga: Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting
Hal ini menegaskan adanya kesinambungan dan kontinuitas dalam pelaksanaan program strategis organisasi, khususnya dalam pembinaan dan penguatan etika profesi notaris secara nasional.
Saat membuka resmi UKEN 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo melalui aplikasi Zoom menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi notaris. Ujian kode etik menjadi syarat akhir yang harus dipenuhi calon notaris setelah melalui proses pembinaan oleh organisasi profesi.
“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menekankan notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Karena itu, seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Widodo mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.
Ketua Pengurus Wilayah Banten Rustianah menuturkan kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi fondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
“Tanpa etika, kewenangan yang dimiliki seorang notaris akan kehilangan makna. Begitu pula tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat runtuh. Oleh karena itu, para peserta diharapkan mengikuti ujian dengan penuh kesungguhan, kejujuran, serta rasa tanggung jawab,” katanya.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris. Tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika profesi merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang notaris.
“Perilaku yang melanggar norma dan etika sering kali terjadi di luar nalar serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum,” ujarnya.
Selain memiliki kemampuan hukum, seorang notaris juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk sesama rekan profesi dan mitra kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan saling mendukung.
Irfan juga menegaskan ujian dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi bertujuan membentuk notaris yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Dengan terselenggaranya UKEN ini, diharapkan para calon notaris dapat semakin memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi dan memiliki kesiapan untuk menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Pelaksanaan UKEN secara serentak dan terintegrasi ini mencerminkan konsolidasi nasional organisasi dalam menjaga marwah profesi serta memperkuat tata kelola yang akuntabel dan berstandar tinggi.
(jon)
Lihat Juga :