Negara Mulai Batasi Akses Digital Anak, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda
Sabtu, 07 Maret 2026 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Melalui aturan ini, pemerintah mengatur penundaan akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Dalam aturan turunannya, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Sri Gusni menilai kebijakan tersebut relevan jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak berpotensi memicu berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan mental, pola tidur yang tidak teratur, hingga berkurangnya aktivitas fisik.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan lebih dari 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecanduan digital sekaligus paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini adalah bentuk upaya preventif. Prinsipnya jelas: better prevent than cure. Kita harus mencegah sejak awal berbagai dampak negatif yang bisa mengganggu kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak,” ungkap Sri Gusni.
Di sisi lain, ancaman kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di ruang digital juga menjadi perhatian serius. Data UNICEF pada 2023 menunjukkan sekitar 50 persen anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen lainnya mengalami ketidaknyamanan atau ketakutan akibat pengalaman mereka di dunia digital.
Sri Gusni menilai kebijakan tersebut relevan jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak berpotensi memicu berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan mental, pola tidur yang tidak teratur, hingga berkurangnya aktivitas fisik.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan lebih dari 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecanduan digital sekaligus paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini adalah bentuk upaya preventif. Prinsipnya jelas: better prevent than cure. Kita harus mencegah sejak awal berbagai dampak negatif yang bisa mengganggu kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak,” ungkap Sri Gusni.
Di sisi lain, ancaman kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di ruang digital juga menjadi perhatian serius. Data UNICEF pada 2023 menunjukkan sekitar 50 persen anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen lainnya mengalami ketidaknyamanan atau ketakutan akibat pengalaman mereka di dunia digital.
Lihat Juga :