Pendapat Ahli Hukum KPK Dinilai Perkuat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:45 WIB
loading...
Pendapat Ahli Hukum...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. Pendapat ahli itu dinilai tim pengacara memperkuat penetapan tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) cacat formil dan materiil.

"Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya," ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini seusai sidang, Jumat (6/3/2026) malam.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan. Pernyataan itu disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK, yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

"Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu," tuturnya.

Mellisa menyinggung hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan dalam persidangan itu belum ada saat penetapan tersangka dilakukan. "Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026," katanya.

Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebutkan, Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Pimpinan KPK bukan berstatus penyidik ataupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pernyataan itu disampaikan saat tim kuasa hukum Gus Yaqut menanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan Pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. "Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).

"Tidak bisa," jawab Charles.

"Eksplisit ya?" timpal tim hukum Gus Yaqut.

"Iya," jawab Charles.



Jawaban ahli hukum yang dihadirkan KPK itu disebut tim pengacara Gus Yaqut semakin menguatkan pihak Gus Yaqut yang menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka Pimpinan KPK cacat formil dan materiil.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved