Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil
Kamis, 05 Maret 2026 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan lembaga antirasuah itu. Perubahan tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur sebelumnya.
"Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya," jelasnya.
Dia menilai kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh. Sebab, di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.
"Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut," bebernya.
Oce mengungkapkan, sejak awal di mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum. Perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.
"Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya," jelasnya.
Dia menilai kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh. Sebab, di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.
"Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut," bebernya.
Oce mengungkapkan, sejak awal di mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum. Perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.
Lihat Juga :