Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Kamis, 05 Maret 2026 - 16:06 WIB
loading...
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Penegasan ini disampaikan Bob seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT sudah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Bob menyampaikan bahwa Baleg akan kembali melanjutkan pembahasan seusai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Dia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.
"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," ujarnya.
Legislator Partai Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU tersebut.
Meski menampung usulan, dia menegaskan tidak semua kalimat itu pasti sama. "Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," pungkasnya.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT sudah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Bob menyampaikan bahwa Baleg akan kembali melanjutkan pembahasan seusai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Dia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.
"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," ujarnya.
Legislator Partai Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU tersebut.
Meski menampung usulan, dia menegaskan tidak semua kalimat itu pasti sama. "Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :