Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:46 WIB
loading...
Marcella Santoso Dituntut...
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan jika peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.

Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang

Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.

Secara hukum, majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.

"Pasal 55 dan 56 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan," ungkapnya.

Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved