Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Selasa, 03 Maret 2026 - 12:58 WIB
loading...
A A A
"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap bukti KPK tak memuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.

Ia berkata, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah haji saat ibadah haji berlangsung.

Ia juga menyebut, Gus Yaqut membagi kuota haji itu mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang mana menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000. Diperuntukkan untuk haji, jemaah haji reguler 10.000 dan jemaah haji khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

"Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan yang dilakukan Termohon tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved