Kebijakan Sidang Online Semasa COVID-19 Dinilai Terobosan Inovatif
Senin, 04 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan jika ditunda maka persidangan perkara di pengadilan bakal menumpuk dan masyarakat yang sedang mencari keadilan akan mengalami kerugian. Dia menilai dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat, layanan pengadilan, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengadilan atau menunggu sampai pandemi COVID-19 selesai.
“Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses nanti malah merugikan masyarakat sendiri, jadi konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” terangnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, hingga pertengahan bulan April 2020 lalu, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal itu adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
“Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses nanti malah merugikan masyarakat sendiri, jadi konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” terangnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, hingga pertengahan bulan April 2020 lalu, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal itu adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :