Respons JK soal Pernyataan Menag Nasaruddin Umar terkait Zakat
Minggu, 01 Maret 2026 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Menag pun menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Menag pun menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
(rca)
Lihat Juga :