Waketum PKB: Perjanjian Dagang AS-RI Perkuat Posisi Indonesia di Peta Global
Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Mas Riza panggilan akrab Faisol Riza ini menanggapi pandangan sejumlah pengamat yang menyebut perjanjian tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa karena Indonesia sebelumnya telah terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN–China Free Trade Area (AC-FTA), maupun kerangka multilateral World Trade Organization (WTO).
Lihat video: Ekspor Meroket! Neraca Dagang RI-AS Terus Meningkat
Menurut Faisol, justru karena Indonesia sudah berpengalaman dalam perjanjian regional dan multilateral, maka pendekatan bilateral seperti ART memberikan ruang yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kepentingan nasional.
“Perjanjian bilateral memungkinkan evaluasi dan renegosiasi jika di kemudian hari terdapat klausul yang merugikan. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral yang mengikat banyak negara dan jauh lebih kompleks untuk ditinjau ulang,"ujarnya.
Faisol juga menegaskan perjanjian ini tidak membunuh industri nasional maupun IKM. Sebaliknya, pemerintah telah memastikan agar produk-produk industri nasional tidak ditempatkan dalam persaingan langsung dengan produk Amerika Serikat di pasar domestik.
Ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen ke pasar Amerika. Sebelum perjanjian ini, produk-produk tersebut dikenakan tarif antara 8 hingga 12 persen.
Lihat video: Ekspor Meroket! Neraca Dagang RI-AS Terus Meningkat
Menurut Faisol, justru karena Indonesia sudah berpengalaman dalam perjanjian regional dan multilateral, maka pendekatan bilateral seperti ART memberikan ruang yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kepentingan nasional.
“Perjanjian bilateral memungkinkan evaluasi dan renegosiasi jika di kemudian hari terdapat klausul yang merugikan. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral yang mengikat banyak negara dan jauh lebih kompleks untuk ditinjau ulang,"ujarnya.
Faisol juga menegaskan perjanjian ini tidak membunuh industri nasional maupun IKM. Sebaliknya, pemerintah telah memastikan agar produk-produk industri nasional tidak ditempatkan dalam persaingan langsung dengan produk Amerika Serikat di pasar domestik.
Ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen ke pasar Amerika. Sebelum perjanjian ini, produk-produk tersebut dikenakan tarif antara 8 hingga 12 persen.
Lihat Juga :