Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:35 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Perketat...
Kementerian Hukum (Kenhum) sedang menyusun RUU tentang Kewarganegaraan yang nantinya akan memperketat syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto/Ditjen Imigrasi
A A A
JAKARTA - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Beleid tersebut, kata dia, nantinya akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (WNI).

"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!

Tak hanya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, dia menyebut RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.



Keduanya, harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.

"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Viral Alumninya Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara

RUU Kewarganegaraan ini, tutur dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.

"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.

"Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kita harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR BPN dan sebagainya. Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berhutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," lanjutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved