Kemenkum: Alumni Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas Langgar Hak Perlindungan Anak

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30 WIB
loading...
Kemenkum: Alumni Beasiswa...
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menyebut bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Hal ini menyusul aksinya yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, dia berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo melihat bahwa sang anak belum menginjak usia dewasa. Sementara, jika dilihat garis keturunan, kelahiran maupun orangnya, sang anak masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo dalam konferensi pers di Gedung AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).



Dia menjelaskan bahwa secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sang anak tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti. Dan anak tersebut yang berhak menentukan sendiri apabila dia harus memilih untuk kewarganegaraannya di tempat tinggalnya.

"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Dikaji
8 Platform Patuhi PP...
8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Rekomendasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved