2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu
Rabu, 25 Februari 2026 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian dua pengendali ini melakukan komunikasi awalnya dengan membuat grup chat dikirimkan, kemudian membuat grup, membuat grup sehingga itu ditawarkan. Ditawarkan apakah bersedia," ungkapnya.
Selain melalui komunikasi daring, tim dari China bahkan sempat menyambangi Indonesia untuk memberikan pelatihan teknis operasional alat SMS blast yang digunakan dalam aksi penipuan ini. "Kemudian diawali dengan pertemuan, sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara beroperasi alat ini. Nah, itu setelah itu baru dikirimkan dari China kepada pelaku yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandinya adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Selain melalui komunikasi daring, tim dari China bahkan sempat menyambangi Indonesia untuk memberikan pelatihan teknis operasional alat SMS blast yang digunakan dalam aksi penipuan ini. "Kemudian diawali dengan pertemuan, sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara beroperasi alat ini. Nah, itu setelah itu baru dikirimkan dari China kepada pelaku yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandinya adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
(rca)
Lihat Juga :