Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Sesuai Ashnaf dan Berbasis DTSEN
Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Ia memaparkan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran dan agar intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata.
Lebih lanjut, Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Baca juga: Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menurutnya, Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
Waryono menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.
Lebih lanjut, Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Baca juga: Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menurutnya, Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
Waryono menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.
Lihat Juga :