Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:10 WIB
loading...
A A A
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.

Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni, keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif. "Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," pungkasnya.

Sekadar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD. Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Rekomendasi
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Gara-gara Konten Satir...
Gara-gara Konten Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Didatangi Polisi Jam 3 Pagi
Kilas Balik: Lamine...
Kilas Balik: Lamine Yamal Masih Bayi saat Dimandikan Messi, Kini Bentrok di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved