Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:10 WIB
loading...
A A A
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.

Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni, keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif. "Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," pungkasnya.

Sekadar informasi, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD. Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
DPR Sebut Sebagian Besar...
DPR Sebut Sebagian Besar Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Rekomendasi
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved