KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Senin, 23 Februari 2026 - 22:45 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK harus dibuka. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK harus dibuka. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK yang 'disingkirkan' usai dianggap tidak lolos TWK.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Sebagai pihak terkait jelas Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa tersebut. "Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil TWK eks pegawai KPK. Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," tandas KPI.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Sebagai pihak terkait jelas Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa tersebut. "Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil TWK eks pegawai KPK. Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," tandas KPI.
(shf)
Lihat Juga :