Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 20:41 WIB
loading...
Menakar Batas Kewenangan...
Eman Achmad Sulaeman saat menjalani Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah menjadi sorotan penting, seiring meningkatnya interaksi antara negara, warga negara, dan dunia usaha. Isu ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang adil sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.

Eman Achmad Sulaeman mengangkat persoalan tersebut dalamSidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat. Dia secara khusus membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Baca juga: Cerita Rezzy, Wisudawan Terbaik Unpad yang Masuk Top 2 % Peneliti Dunia

Penelitian ini mengulas dinamika hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang dalam praktiknya kerap memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.



“Dalam praktik, masih sering terjadi ketidakpastian forum. Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri justru dinyatakan sebagai kewenangan PTUN, dan sebaliknya. Kondisi ini berpotensi merugikan para pencari keadilan,” ujar managing partner kantor hukum Eman Achmad & Co ini, dikutip Senin (23/2/2026).

Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, data perkara, serta wawancara mendalam dengan hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum. Hasil kajian menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah dalam konteks tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

Baca juga: Deretan Prodi Baru UI, ITB, IPB, Unpad, dan ITS di SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar

Menurut Eman, kunci utama terletak pada kejelasan parameter dalam menilai perbuatan pemerintah. “Parameter yang jelas sangat dibutuhkan untuk menentukan kapan pengadilan negeri mempunyai kewenangan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan kapan hal tersebut menjadi kewenangan mengadili pengadilan tata usaha negara. Tanpa itu, kepastian hukum akan selalu menjadi persoalan,” tegasnya.

Memperhatikan fenomena perebutan kompetensi tersebut, dalam disertasinya, Eman menyarankan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Pertimbangannya memuat ketentuan-ketentuan yang telah menimbulkan salah tafsir yang mengisyaratkan seolah-olah bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah adalah hanya kompetensi absolut PTUN.

Di mana dalam praktik di lapangan saat ini telah terjadi kebingungan dalam menerapkan domain peradilan mana dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah.

Dalam rumusannya, Eman menetapkan parameter aplikatif yang merujuk pada unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diperkuat oleh yurisprudensi dan doktrin hukum yang berkembang. Ia juga menemukan dasar yang memungkinkan penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemerintah dalam situasi tertentu, khususnya ketika negara menguasai atau mengendalikan risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

“Ketika negara berada pada posisi pengendali risiko atas suatu akibat yang merugikan hak perseorangan atau hak atas harta kekayaan warga masyarakat, maka beban tanggung jawab pemerintah bersifat mutlak dan beban pembuktian tidak seharusnya berada pada sisi warga negara. Prinsip keadilan menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih memperhatikan kepentingan warga masyarakat sebagai korban,” jelas Eman.

Pendekatan ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha dalam berinteraksi dengan suatu kebijakan dan tindakan Pemerintah.

Eman menambahkan di sisi pemerintah hasil penelitian ini akan berguna bagi Pemerintah dalam melakukan manajemen risiko atas perbuatan-perbuatan atau kebijakannya. Kebijakan pemerintah itu harus dibuat dengan mempertimbangkan apakah dampaknya dapat menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.

Dia mengusulkan agar pemerintah harus terlebih dahulu melakukan analisis dengan menggunakan parameter yang ditawarkan dalam disertasinya untuk menilai apakah kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan Pemerintah yang ada saat ini atau yang akan dilakukan, akan menimbulkan risiko yang merugikan warga masyarakat dan kemudian melakukan mitigasi risiko tersebut sejak awal jika ada.

Sebagai profesional manajemen risiko hukum, Eman mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika kendali atas risiko tersebut hanya berada di Pemerintah maka Pemerintah harus bertanggung jawab secara mutlak atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian kepada warga masyarakat. Pemerintah tetap bertanggung jawab meskipun tidak ada kesalahan dalam perbuatannya tersebut.

Kebijakan-kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan seperti kebijakan atau peraturan terkait pembukaan lahan hutan, kebijakan makanan bergizi gratis atau kebijakan pembatasan kepada swasta pengelola bahan bakar minyak untuk mengimpor bahan bakar minyak, merupakan beberapa contoh kebijakan pemerintah yang berpotensi dapat diterapkannya pertanggungjawaban Pemerintah secara mutlak apabila akibat kebijakan tersebut kemudian berdampak pada timbulnya kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.

Ke depan, Eman berharap gagasan hukum yang ia tawarkan dapat menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum, hakim, serta pembuat kebijakan dalam membangun sistem peradilan yang lebih konsisten, pasti, dan berkeadilan di Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved