Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB
loading...
Refly Harun: Kita Ingin...
Refly Harun menyatakan uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi akademisi, peneliti, dan aktivis dari pasal pemidanaan. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Refly Harun menyatakan uji materi yang dilakukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya tentang pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. Tiga kelompok yang dimaksud adalah akademisi, peneliti, dan aktivis.

"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi," kata Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) masuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut.



"Beliau adalah akademisi karena mengajar-pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.

Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang dimaksud. Akan hal itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, salah satunya beberapa negara bagian Amerika.

"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," tuturnya.

Dalam persidangan perdana Selasa (10/2/2026) lalu, kuasa hukum pemohon Refly Harun menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta saat itu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved