Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
"Beliau adalah akademisi karena mengajar-pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.
Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang dimaksud. Akan hal itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, salah satunya beberapa negara bagian Amerika.
"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," tuturnya.
Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang dimaksud. Akan hal itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, salah satunya beberapa negara bagian Amerika.
"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," tuturnya.
Lihat Juga :