Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1%, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Senin, 23 Februari 2026 - 16:02 WIB
loading...
Perindo Usul Ambang...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, usulan parliamentary threshold (PT) idealnya ditetapkan sebesar 1 persen. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih menjadi bahasan penting di kalangan partai politik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, usulan bahwa PT idealnya ditetapkan sebesar 1 persen.

Usulan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu one man one vote serta memastikan setiap suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen. Ferry menilai, pembahasan mengenai PT masih menjadi isu krusial bagi partai politik. Ia mencatat terdapat dua hal penting terkait penerapan PT selama ini.

Baca juga: DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

"Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR. Selain itu, persoalan paling esensial adalah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu," ujarnya.



"Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara. Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan," lanjut Ferry.

Melihat kondisi tersebut, Ferry Kurnia menegaskan penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan PT sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Baca juga: Remaja Tewas Dianiaya Oknum Aparat, Dody Toisuta: Perlu Ada Evaluasi Mental Anggota Polri

“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.

Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved