Seskab Teddy Sangkal Produk AS Tak Wajib Pakai Sertifikasi Halal
Senin, 23 Februari 2026 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
(rca)
Lihat Juga :