Sepakat dengan Bareskrim, Kejagung Setuju Kasus Kebakaran Gedung Naik ke Penyidikan
Kamis, 17 September 2020 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga pada hari ini kami sepakat pada semua untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang 1 peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.
"Pada prinsipnya, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan pada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil.
Sebelumnya Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik peristiwa kebakaran di gedung Kejagung Jakarta. Bareskrim juga mengungkap fakta bahwa sumber api kebakaran tersebut berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
Bareskrim dengan Kejagung kemudian sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut. "Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.
"Pada prinsipnya, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan pada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil.
Sebelumnya Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik peristiwa kebakaran di gedung Kejagung Jakarta. Bareskrim juga mengungkap fakta bahwa sumber api kebakaran tersebut berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
Bareskrim dengan Kejagung kemudian sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut. "Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
(atk)