Istri AKBP Didik Putra Kuncoro dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba
Jum'at, 20 Februari 2026 - 10:34 WIB
loading...
Istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkoba. Sementara, AKBP Didik dipecat dan ditahan di Bareskrim Polri. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro , Miranti Afriana dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, mereka terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut. "Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar Eko, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat
Keduanya tidak ditetapkan tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba. "Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN," katanya.
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di Karawaci, Tangerang.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di Karawaci.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, mereka terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut. "Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar Eko, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat
Keduanya tidak ditetapkan tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba. "Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN," katanya.
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di Karawaci, Tangerang.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di Karawaci.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :