Paripurna DPR Sepakati MKMK Tak Bisa Tindak Lanjuti Laporan tentang Adies Kadir Jadi Hakim MK
Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.
Puan kemudian mengambil keputusan terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI tersebut. "Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Puan kemudian mengambil keputusan terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI tersebut. "Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(zik)
Lihat Juga :