Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat. "Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif; telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat; selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap; dan ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada.
Diketahui, Marcella Santoso memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Selain itu, Marcella juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp 24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif; telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat; selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap; dan ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada.
Diketahui, Marcella Santoso memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Selain itu, Marcella juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp 24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :