Rismon Sianipar Sebut Lembar Format Skripsi Jokowi Belum Ada di Tahun 1985

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:54 WIB
loading...
Rismon Sianipar Sebut...
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Tangkapan layar
A A A
SOLO - Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menyebut lembar format pengesahan skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangannya, Rismon yang menjadi saksi ahli dalam sidang menyoroti penggunaan jenis huruf dalam lembar pengesahan skripsi yang dinilainya bermasalah secara historis.

Pasalnya, format dan tata letak dokumen tersebut tidak selaras dengan teknologi percetakan yang tersedia pada tahun 1985. Rismon menjelaskan bahwa kajiannya menggunakan pendekatan pengolahan citra digital.

"Baiklah, ini juga bagian dari pattern recognition (pengenalan pola) dan juga bagian dari digital image processing (pemrosesan citra digital)," ujarnya di persidangan.

Baca juga: Roy Suryo Pakai Kaus Bertuliskan Raja Jawa saat Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi di PN Surakarta



Ia menegaskan bahwa data yang dianalisis merupakan sumber primer. "Jadi, data ujinya bukanlah data uji yang diambil dari media sosial (medsos)," kata Rismon, seraya menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan langsung di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam paparannya, Rismon mempertanyakan penjelasan yang menyebut dokumen tersebut merupakan hasil hot press atau letterpress. "Cuma, banyak kejanggalan di sini," ucapnya.

Ia juga menyoroti aspek tipografi dokumen tersebut. "Yang mana pada tahun 1985, setelah saya lakukan analisis, itu belum ada fon Times New Roman di dalam teks editor pada dua sistem operasi yang berlaku saat itu," katanya.

Menurut Rismon, dua sistem operasi yang ia maksud adalah sistem operasi DOS (Disk Operating System) maupun Apple Macintosh. "Jadi tidak ada."
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved