DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Dukungan Pembiayaan dan Konsistensi Kebijakan
Minggu, 15 Februari 2026 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah bank BUMN memang telah mulai masuk melalui skema kredit modal kerja berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing) dan pembiayaan proyek tertentu seperti galangan kapal. Akan tetapi, skalanya dinilai belum signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.
Industri pertahanan secara regulatif memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi tersebut mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.
Di sisi lain, belanja pertahanan TNI menciptakan captive market yang memberikan kepastian permintaan bagi industri nasional. Kepastian pasar ini menjadi elemen penting dalam membangun keberlanjutan investasi jangka panjang.
Amelia menuturkan, tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang, keberanian investasi teknologi, serta integrasi BUMN dan BUMS dalam satu rantai pasok nasional yang solid.
“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dapat dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan,” tuturnya.
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus meningkat.
Selain BUMN, peran industri pertahanan swasta dalam negeri semakin menonjol. Investigasi terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan swasta kini tidak lagi sekadar pemasok komponen, tetapi telah masuk ke tahap manufaktur presisi dan integrasi sistem.
Industri pertahanan secara regulatif memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi tersebut mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.
Di sisi lain, belanja pertahanan TNI menciptakan captive market yang memberikan kepastian permintaan bagi industri nasional. Kepastian pasar ini menjadi elemen penting dalam membangun keberlanjutan investasi jangka panjang.
Amelia menuturkan, tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang, keberanian investasi teknologi, serta integrasi BUMN dan BUMS dalam satu rantai pasok nasional yang solid.
“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dapat dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan,” tuturnya.
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus meningkat.
Selain BUMN, peran industri pertahanan swasta dalam negeri semakin menonjol. Investigasi terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan swasta kini tidak lagi sekadar pemasok komponen, tetapi telah masuk ke tahap manufaktur presisi dan integrasi sistem.
Lihat Juga :