Mensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi yang pertama yang kita coba berikan reaktivasi otomatis itu adalah kepada 106 ribu yang tadi disebut pasien yang memiliki penyakit katastropik. Nah sekarang ini sudah langsung otomatis itu, otomatis reaktivasinya," ujarnya.
Selain melibatkan pendamping, Gus Ipul juga meminta keterlibatan masyarakat dalam rangka pemutakhiran data melalui usulan atau sanggahan yang disampaikan ke saluran-saluran yang telah disediakan oleh Kemensos seperti aplikasi Cek Bansos, Call Center, hingga WhatsApp Center.
"Kami bekerja sekuat tenaga, tetapi hari-hari ini, kita memerlukan bantuan dari masyarakat luas untuk ikut usul, ikut sanggah, jadi ikut usul, ikut sanggah, ikut berpartisipasi, supaya data kita makin akurat, koreksi dari masyarakat, sanggahan dari masyarakat itu sangat penting buat kami," kata Gus Ipul.
Kemensos terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memastikan perbaikan layanan. Dalam hal program PBI-JK, setiap instansi memiliki tugas dan peran masing-masing.
"Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan untuk BPJS kesehatan, karena alokasi anggaranya ada di Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit."
Selain melibatkan pendamping, Gus Ipul juga meminta keterlibatan masyarakat dalam rangka pemutakhiran data melalui usulan atau sanggahan yang disampaikan ke saluran-saluran yang telah disediakan oleh Kemensos seperti aplikasi Cek Bansos, Call Center, hingga WhatsApp Center.
"Kami bekerja sekuat tenaga, tetapi hari-hari ini, kita memerlukan bantuan dari masyarakat luas untuk ikut usul, ikut sanggah, jadi ikut usul, ikut sanggah, ikut berpartisipasi, supaya data kita makin akurat, koreksi dari masyarakat, sanggahan dari masyarakat itu sangat penting buat kami," kata Gus Ipul.
Kemensos terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memastikan perbaikan layanan. Dalam hal program PBI-JK, setiap instansi memiliki tugas dan peran masing-masing.
"Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan untuk BPJS kesehatan, karena alokasi anggaranya ada di Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit."
Lihat Juga :