Prabowo Bakal Beri Bintang Mahaputera kepada Kapolri: Ini Kehormatan bagi Seorang Pemimpin
Jum'at, 13 Februari 2026 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Penganugerahan ini diputuskan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 TK Tahun 2026 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satya Lencana Wirakarya tertanggal 13 Februari 2026.
Beberapa pejabat Polri yang mendapat penghargaan di antaranya Wakapolri Komjen Dedy Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, hingga beberapa Kapolda.
Selain unsur Polri, ada pula pejabat dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendapat penghargaan yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, penghargaan tanda kehormatan dan jasa ini diberikan Prabowo dengan sejumlah pertimbangan.
Ia menjelaskan, tanda kehormatan bintang jasa diberikan atas jasa yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselmatan dan kesejahtarahaan bangsa.
"Satya lencana wirakayara atas jasa dharmabakti besar kepada bangsa sehingga bisa menjadi teladan dan lainnya," lanjutnya.
Berikut rincian pejabat yang mendapat penghargaan dari Presiden RI:
Beberapa pejabat Polri yang mendapat penghargaan di antaranya Wakapolri Komjen Dedy Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, hingga beberapa Kapolda.
Selain unsur Polri, ada pula pejabat dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendapat penghargaan yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, penghargaan tanda kehormatan dan jasa ini diberikan Prabowo dengan sejumlah pertimbangan.
Ia menjelaskan, tanda kehormatan bintang jasa diberikan atas jasa yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselmatan dan kesejahtarahaan bangsa.
"Satya lencana wirakayara atas jasa dharmabakti besar kepada bangsa sehingga bisa menjadi teladan dan lainnya," lanjutnya.
Berikut rincian pejabat yang mendapat penghargaan dari Presiden RI:
Lihat Juga :