Negara, Data, dan Hak yang Tertunda
Jum'at, 13 Februari 2026 - 09:55 WIB
loading...
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember, dan pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Eko Ernada
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018)
APA yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi—bukan karena ia sembuh, bukan karena ia tiba tiba mampu membayar, tetapi karena statusnya berubah dalam sistem? Pada titik itulah diskusi tentang data, fiskal, dan presisi kebijakan berhenti menjadi teknokratis. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang arah negara kesejahteraan Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekedar skema asuransi sosial. Ia adalah infrastruktur utama welfare state Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, negara berkomitmen bahwa akses kesehatan bukan hak istimewa berbasis kemampuan bayar, melainkan hak kewargaan.
Melaui BPJS Kesehatan, negara mengorganisasi gotong royong nasional: yang mampu mebayar iuran, yang tidak mampu ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun arsitektur kelembagaanya penting dipahami.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem pelayanan, tetapi penetapan siapa yang berhak menerima bersumber dari basis data sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Data itu dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil Kememterian Dalam Negeri, di mutakhirkan melalaui proses statistik yang melibatkan Badan Pusat Statitik , dan pembiyaannya ditanggung melalaui mekanisme fiskal Kementerian Keuangan.
Artinya, JKN bukan hanya program kesehatan; ia adalah simpul dari kerja lintas kementerian dan lembaga. Ketika satu bagian sistem bergerak, seluruh rantai ikut terdampak.
Di atas kertas, ini adalah lompatan besar. JKN menggeser logika kesejahteraan dari karikatif menjadi sistemik. Tetapi desainya tetap menyeimpan satu pilihan mendasar: subsidi negara diberikan secara selaktif melalui mekanisme targeting berbasis data kemiskinan.
Di sinilah perdebatan sesungguhnya dimulai. Data menunjukan bahwa peserta PBI JKN mencapai 96 juta jiwa. Namun dalam proses pemutakhiran berbasis desil kesejahteraan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan: jutaan warga dari kelompok menengah masih tercatat sebagai penerima PBI.
Sementara puluhan juta warga miskin dan rentan belum seluruhnya terlindungi atau bahkan keluar dari sistem akibat pembaruan data. Ini menandakan adanya inclusion error ada exclusion error secara bersamaan.
Masalahnya bukan sekedar akurasi teknis. Ia menyentuh inti desain welfare state kita. Targeting adalah pendekatan yang lazim di negara berkembang dengah ruang fiskal terbatas. Negara berusaha memastikan subsidi hanya jatuh kepada yang paling membutuhkan.
Secara rasional, ini masuk akal. Namun targeting selalu membawa konsekwensi admisntratif: verivikasi, klasifikasi, dan pembuktian kemiskinan.
Pengalaman saya terlibat dalam sinkronisasi data sosial menunjukan betapa rumitnya memastikan data benar-benar akurat. Integrasi NIK, penyelerasan antar kementerian, pembaruan berkala, hingga pembersihan duplikasi adalah pekerjaan besar.
Tetapi semakin sistem berupaya menjadi presisi, semakin ia bergantung pada asumsi bahwa data mampu menangkap raelitas sosial secara utuh. Padahal kemiskinan bukan kategori statis. Banyak rumah tangga Indonesia hidup di wilayah rentan—sedikit di atas garis miskin, tetapi tanpa bantalan ekonomi.
Dalam logika desil, mereka mungkin berada di ambang batas. Dalam realitas, satu krisis kesehatan dapat mendorong mereka jatuh. Ketika status berubah di sistem tanpa masa transisi yang memadai, yang terguncang bukan hanya database, tetapi rasa aman sosial.
Di sinilah perbandingan internasional menjadi penting untuk membaca arah Indonesia. Inggris, melalui National Health Service (NHS), memilih model universal hampir penuh untuk layanan kesehatan.
Tidak ada verivikasi kemiskinan untuk mengakses layanan dasar. Semua warga dilindungi karena status kewargaan, bukan status ekonomi. Beban fiskal besar, antrean layanan sering menjadi isu, tatapi legitamisi sosial sangat kuat. Risiko seseorang kehilangan akses karena perubahan administratif hampir nihil.
Amerika Serikat memilih pendekatan berbeda. Program seperti Medicaid menggunakan verivikasi ketat berbasis pendapatan. Setiap pembaruan data dapat mengeluarkan jutaan orang dari sistem, seringkali karena persoalan adminstratif atau dokumen yang tidak sinkron.
Sistemnya presisi, tetapi rapuh secara sosial. Perdebatan tentang coverage cliff di sana menunjukkan bagaimana sedikit perubahan pendapatan bisa membuat sesorang kehilangan perlindungan kesehatan.
Indonesia saat ini berdiri di antara dua model tersebut. Kita mengklaim universal health coverage, tetapi dengan subsidi yang tetap selektif. Kita ingin solidaritas nasional, tetapi tetap menuntut pembuktian kemiskinan untuk mendapatkan iuran gratis.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: kita ingin melangkah dan bergerak kemana? Penghentian PBI belakangan ini memang menimbulkan kegelisahan, dan kegelisahan itu wajar. Namun publik tidak perlu melihatnya semata sebagai pencabutan sepihak atau ketiadaan kepedulian negara.
Yang sedang terjadi adalah gesekan antara ambisi presisi kebijakan dan kapasitas sistem yang belum sepenuhnya matang. Masalahnya bukan pada tujuan JKN sebagai mekanisme perlindingan soisial, melainkan pada desain transisi dan mekanisme perlindungan ketika data berubah.
Jika Indonesia ingin memperkuat logika universalism, maka kesehatan harus semakin diperlakuan sebagai hak dasar tanpa verivikasi ketat yang beresiko menciptakan eksklusi. Jika tetap memilih rezim targeting yang ketat, maka kapsitas admisnitrasi lintas kementerian harus jauh lebih terintegrasi dan responsif daripada hari ini.
Negara modern memang membutuhkan data. Tetapi negara kesejahteraan membutuhkan lebih dari sekedar data yang presisi; ia membutuhkan sensivitas terhadap resiko sosial. Ketika kemiskinan direduksi menjadi skor dalam sistem, ada bahaya pengalaman hidup warga tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Algotitma menjadi lebih berwibawa daripada konteks sosial.
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kita membangun JKN sebagai instrumen fiskal yang efisien, atau sebagai fondasi solidaritas nasional? Jika yang dikejar semata efisiensi, maka pengetatan targeting akan terus dilakukan.
Tetapi jika yang ingin diperkuat adalah solidaritas sosial, maka perlindungan dasar harus ditempatkan di atas resiko kebocoran yang relatif kecil. Database boleh diperbarui, metodologi boleh disempurnakan, dan integrasi data boleh terus ditingkatkan.
Namun jika JKN ingin tetap menjadi simbol negara kesejahteraan Indonesia, maka satu prinsip harus dijaga: tidak seorang pun boleh kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena kelemahan sistem. Pertanyaan akhirnya bukan lagi soal akurasi data, melainkan arah moral kebijakan.
Indonesia ingin menjadi negara dengan welfare state yang presisi tetapi aku, atau negara yang presisi namum tetap manusiawi? Disitulah masa depan JKN dan legitimasi negara kesejahreaan kita akan ditentukan.
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018)
APA yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi—bukan karena ia sembuh, bukan karena ia tiba tiba mampu membayar, tetapi karena statusnya berubah dalam sistem? Pada titik itulah diskusi tentang data, fiskal, dan presisi kebijakan berhenti menjadi teknokratis. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang arah negara kesejahteraan Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekedar skema asuransi sosial. Ia adalah infrastruktur utama welfare state Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, negara berkomitmen bahwa akses kesehatan bukan hak istimewa berbasis kemampuan bayar, melainkan hak kewargaan.
Melaui BPJS Kesehatan, negara mengorganisasi gotong royong nasional: yang mampu mebayar iuran, yang tidak mampu ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun arsitektur kelembagaanya penting dipahami.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem pelayanan, tetapi penetapan siapa yang berhak menerima bersumber dari basis data sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Data itu dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil Kememterian Dalam Negeri, di mutakhirkan melalaui proses statistik yang melibatkan Badan Pusat Statitik , dan pembiyaannya ditanggung melalaui mekanisme fiskal Kementerian Keuangan.
Artinya, JKN bukan hanya program kesehatan; ia adalah simpul dari kerja lintas kementerian dan lembaga. Ketika satu bagian sistem bergerak, seluruh rantai ikut terdampak.
Di atas kertas, ini adalah lompatan besar. JKN menggeser logika kesejahteraan dari karikatif menjadi sistemik. Tetapi desainya tetap menyeimpan satu pilihan mendasar: subsidi negara diberikan secara selaktif melalui mekanisme targeting berbasis data kemiskinan.
Di sinilah perdebatan sesungguhnya dimulai. Data menunjukan bahwa peserta PBI JKN mencapai 96 juta jiwa. Namun dalam proses pemutakhiran berbasis desil kesejahteraan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan: jutaan warga dari kelompok menengah masih tercatat sebagai penerima PBI.
Sementara puluhan juta warga miskin dan rentan belum seluruhnya terlindungi atau bahkan keluar dari sistem akibat pembaruan data. Ini menandakan adanya inclusion error ada exclusion error secara bersamaan.
Masalahnya bukan sekedar akurasi teknis. Ia menyentuh inti desain welfare state kita. Targeting adalah pendekatan yang lazim di negara berkembang dengah ruang fiskal terbatas. Negara berusaha memastikan subsidi hanya jatuh kepada yang paling membutuhkan.
Secara rasional, ini masuk akal. Namun targeting selalu membawa konsekwensi admisntratif: verivikasi, klasifikasi, dan pembuktian kemiskinan.
Pengalaman saya terlibat dalam sinkronisasi data sosial menunjukan betapa rumitnya memastikan data benar-benar akurat. Integrasi NIK, penyelerasan antar kementerian, pembaruan berkala, hingga pembersihan duplikasi adalah pekerjaan besar.
Tetapi semakin sistem berupaya menjadi presisi, semakin ia bergantung pada asumsi bahwa data mampu menangkap raelitas sosial secara utuh. Padahal kemiskinan bukan kategori statis. Banyak rumah tangga Indonesia hidup di wilayah rentan—sedikit di atas garis miskin, tetapi tanpa bantalan ekonomi.
Dalam logika desil, mereka mungkin berada di ambang batas. Dalam realitas, satu krisis kesehatan dapat mendorong mereka jatuh. Ketika status berubah di sistem tanpa masa transisi yang memadai, yang terguncang bukan hanya database, tetapi rasa aman sosial.
Di sinilah perbandingan internasional menjadi penting untuk membaca arah Indonesia. Inggris, melalui National Health Service (NHS), memilih model universal hampir penuh untuk layanan kesehatan.
Tidak ada verivikasi kemiskinan untuk mengakses layanan dasar. Semua warga dilindungi karena status kewargaan, bukan status ekonomi. Beban fiskal besar, antrean layanan sering menjadi isu, tatapi legitamisi sosial sangat kuat. Risiko seseorang kehilangan akses karena perubahan administratif hampir nihil.
Amerika Serikat memilih pendekatan berbeda. Program seperti Medicaid menggunakan verivikasi ketat berbasis pendapatan. Setiap pembaruan data dapat mengeluarkan jutaan orang dari sistem, seringkali karena persoalan adminstratif atau dokumen yang tidak sinkron.
Sistemnya presisi, tetapi rapuh secara sosial. Perdebatan tentang coverage cliff di sana menunjukkan bagaimana sedikit perubahan pendapatan bisa membuat sesorang kehilangan perlindungan kesehatan.
Indonesia saat ini berdiri di antara dua model tersebut. Kita mengklaim universal health coverage, tetapi dengan subsidi yang tetap selektif. Kita ingin solidaritas nasional, tetapi tetap menuntut pembuktian kemiskinan untuk mendapatkan iuran gratis.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: kita ingin melangkah dan bergerak kemana? Penghentian PBI belakangan ini memang menimbulkan kegelisahan, dan kegelisahan itu wajar. Namun publik tidak perlu melihatnya semata sebagai pencabutan sepihak atau ketiadaan kepedulian negara.
Yang sedang terjadi adalah gesekan antara ambisi presisi kebijakan dan kapasitas sistem yang belum sepenuhnya matang. Masalahnya bukan pada tujuan JKN sebagai mekanisme perlindingan soisial, melainkan pada desain transisi dan mekanisme perlindungan ketika data berubah.
Jika Indonesia ingin memperkuat logika universalism, maka kesehatan harus semakin diperlakuan sebagai hak dasar tanpa verivikasi ketat yang beresiko menciptakan eksklusi. Jika tetap memilih rezim targeting yang ketat, maka kapsitas admisnitrasi lintas kementerian harus jauh lebih terintegrasi dan responsif daripada hari ini.
Negara modern memang membutuhkan data. Tetapi negara kesejahteraan membutuhkan lebih dari sekedar data yang presisi; ia membutuhkan sensivitas terhadap resiko sosial. Ketika kemiskinan direduksi menjadi skor dalam sistem, ada bahaya pengalaman hidup warga tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Algotitma menjadi lebih berwibawa daripada konteks sosial.
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kita membangun JKN sebagai instrumen fiskal yang efisien, atau sebagai fondasi solidaritas nasional? Jika yang dikejar semata efisiensi, maka pengetatan targeting akan terus dilakukan.
Tetapi jika yang ingin diperkuat adalah solidaritas sosial, maka perlindungan dasar harus ditempatkan di atas resiko kebocoran yang relatif kecil. Database boleh diperbarui, metodologi boleh disempurnakan, dan integrasi data boleh terus ditingkatkan.
Namun jika JKN ingin tetap menjadi simbol negara kesejahteraan Indonesia, maka satu prinsip harus dijaga: tidak seorang pun boleh kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena kelemahan sistem. Pertanyaan akhirnya bukan lagi soal akurasi data, melainkan arah moral kebijakan.
Indonesia ingin menjadi negara dengan welfare state yang presisi tetapi aku, atau negara yang presisi namum tetap manusiawi? Disitulah masa depan JKN dan legitimasi negara kesejahreaan kita akan ditentukan.
(shf)
Lihat Juga :