Kemenhaj: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Pertegas Posisi BPKH

Jum'at, 13 Februari 2026 - 07:32 WIB
loading...
Kemenhaj: Revisi UU...
Kemenhaj berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bisa mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dengan BPKH. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bisa mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, Menteri Haji merupakan pemberi mandat. Sedangkan BPKH adalah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada Menteri Haji.

"Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat bersama Baleg DPR di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji, KPK: Perkuat Transparansi

Namun, Dahnil mengatakan karena regulasi mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH, maka pilihan tersebut menjadi tunggal. Dalam posisi itu, kata dia, ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.



Dahnil pun menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, seperti pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Artinya, pembinaan dan koordinasi dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat.

"Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kemenhaj Kaji Keberangkatan Jamaah Umrah dari Asrama Haji

"Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat," tutur dia melanjutkan.

Selain itu, dia meminta BPKH menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Dia mengatakan setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji harus dikomunikasikan kepada menteri.

"BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved