11 Juta PBI-JK Dinonaktifkan Bakal Dicek Ulang, Mensos: Tuntas 2 Bulan
Jum'at, 13 Februari 2026 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.
Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses groundcheck tersebut.
Baca juga: PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.
Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses groundcheck tersebut.
Lihat Juga :