Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:17 WIB
loading...
Bupati Buol Akui Terima...
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengaku menerima sejumlah pemberian dari Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penerimaan tersebut berupa uang hingga tiket konser Blackpink.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Kamis (12/2/2026). Bermula dari jaksa yang mengulik terkait pernah atau tidak menerima pemberian dari para terdakwa.

Risharyudi kemudian mengaku mendapat uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024. "Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?" tanya jaksa.

Baca juga: Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA



"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," jawab Risharyudi.

Ia menyebutkan, uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli tiket pesawat menuju Sulawesi Tengah. Risharyudi melanjutkan, penerimaan uang selanjutnya sebesar USD 10 ribu atau yang dirupiahkan waktu itu sekitar Rp150 juta pada 2024.

"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," ungkap Risharyudi saat ditanya peruntukan uang ratusan juta tersebut.

Jaksa kembali mencecar saksi perihal penerimaan dari Haryanto. Risharyudi kemudian menyebutkan pernah menerima tiket konser BLACKPINK.

"Pernah ada diberi tiket konser?" tanya jaksa.

"Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena BLACKPINK waktu itu kalau tidak salah," jawab Risharyudi.

"Sudah terjadi penyerahan antara Saudara terdakwa Haryanto kepada Saudara saksi? Tiket BLACKPINK sudah diterima oleh Saudara saksi?" cecar jaksa.

"Tiketnya diberikan," jawab Risharyudi.

Diketahui, selain Haryanto, terdakwa lainnya yaitu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

Kemudian, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).

Para terdakwa tersebut didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan para pelaku mencapai Rp135.299.813.033.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Rekomendasi
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Berita Terkini
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved