Mensos: 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Layanan Pasien Jantung-Gagal Ginjal Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48 WIB
loading...
Mensos: 106 Ribu PBI...
Kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit berat dipastikan kembali aktif. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit berat kembali aktif. Sebanyak 106 ribu peserta yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data kini telah direaktivasi agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” kata Gus Ipul dalam keterangannya Selasa (10/2/2026).

Reaktivasi otomatis itu menjadi respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan miskin.

Mensos: 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Layanan Pasien Jantung-Gagal Ginjal Aman


Baca juga: Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Peserta PBI BPJS Tetap Berjalan



Namun dalam masa transisi, pemerintah menekankan layanan kesehatan untuk kelompok pasien katastropik harus tetap terlindungi. Gus Ipul menegaskan, perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak hanya berhenti pada pembaruan data, tetapi juga harus dibarengi penguatan peran pemerintah daerah.

“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” paparnya.

Ia menjelaskan, perubahan data PBI tidak dilakukan sepihak. Seluruh usulan penerima bantuan iuran berasal dari pemerintah daerah, kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat agar sesuai dengan kuota dan alokasi yang tersedia.

“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada. Misalnya ada 100 ribu usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50 ribu, maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50 ribu dari 100 ribu tersebut,” paparnya.

Selain reaktivasi otomatis, Kementerian Sosial juga memperluas akses pengurusan reaktivasi bagi warga yang membutuhkan. Gus Ipul menyampaikan, masyarakat kini dapat mengurus reaktivasi melalui kantor desa atau kelurahan, tidak lagi hanya di dinas sosial kabupaten/kota.

Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh, sementara kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan. “Sebagai catatan, upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Pertama, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini reaktivasi hanya berada di dinsos, ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Gus Ipul juga memaparkan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu dilakukan sebagai bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta, dan terdapat 87.591 orang yang kemudian mengajukan reaktivasi.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah menjadi peserta mandiri, yang dinilai menunjukkan bahwa mereka mampu membayar iuran sendiri. Sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaan peserta JKN ditopang APBD.

Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan pengurangan layanan, melainkan realokasi agar bantuan negara lebih tepat sasaran.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Mensos Gelar Open House...
Mensos Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Gus Ipul: Saya Sepenuhnya Ikut Apa yang Jadi Keputusan Presiden
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Rekomendasi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
3 Cara Cek Status Aktif...
3 Cara Cek Status Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved