Fahira Idris Sampaikan 5 Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN, Ini Poinnya
Senin, 09 Februari 2026 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
1. Pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.
2. Menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurut Fahira, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
3. Mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan. Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau Dinas Sosial sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.
4. Integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.
5. Mendorong protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah.
2. Menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurut Fahira, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
3. Mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan. Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau Dinas Sosial sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.
4. Integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.
5. Mendorong protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah.
(jon)
Lihat Juga :