Fahira Idris Sampaikan 5 Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN, Ini Poinnya
Senin, 09 Februari 2026 - 09:12 WIB
loading...
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, praktiknya proses penerapan kebijakan ini dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan.
Menurut Senator Jakarta ini, pemutakhiran data PBI JKN diperlukan untuk menjaga akurasi data dan keberlanjutan anggaran jaminan sosial. Namun, persoalan muncul ketika penonaktifan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi memadai, sehingga banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan sedang membutuhkan layanan medis.
Baca juga: 7,39 Juta Peserta PBI JKN Dicoret, Mensos: Tidak Terdaftar di DTSEN dan Dianggap Sejahtera
“Masalahnya bukan pada niat pemutakhiran datanya, tetapi proses penerapannya. Banyak peserta PBI baru sadar kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat. Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien. Karena itu, penting untuk menjadi perhatian dan segera dibenahi,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Dalam sistem jaminan kesehatan, administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak-hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, atau pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Penundaan layanan meskipun hanya karena persoalan data, tetapi berpotensi mengganggu kondisi kesehatan pasien.
Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi opsi yang tepat. Namun, solusi tersebut bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik.
Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak berpotensi mengganggu akses pengobatan warga miskin. Untuk itu, Fahira menyampaikan 5 rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.
1. Pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.
2. Menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurut Fahira, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
3. Mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan. Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau Dinas Sosial sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.
4. Integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.
5. Mendorong protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah.
Menurut Senator Jakarta ini, pemutakhiran data PBI JKN diperlukan untuk menjaga akurasi data dan keberlanjutan anggaran jaminan sosial. Namun, persoalan muncul ketika penonaktifan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi memadai, sehingga banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan sedang membutuhkan layanan medis.
Baca juga: 7,39 Juta Peserta PBI JKN Dicoret, Mensos: Tidak Terdaftar di DTSEN dan Dianggap Sejahtera
“Masalahnya bukan pada niat pemutakhiran datanya, tetapi proses penerapannya. Banyak peserta PBI baru sadar kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat. Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien. Karena itu, penting untuk menjadi perhatian dan segera dibenahi,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Dalam sistem jaminan kesehatan, administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak-hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, atau pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Penundaan layanan meskipun hanya karena persoalan data, tetapi berpotensi mengganggu kondisi kesehatan pasien.
Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi opsi yang tepat. Namun, solusi tersebut bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik.
Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak berpotensi mengganggu akses pengobatan warga miskin. Untuk itu, Fahira menyampaikan 5 rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.
1. Pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.
2. Menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurut Fahira, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
3. Mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan. Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau Dinas Sosial sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.
4. Integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.
5. Mendorong protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah.
(jon)
Lihat Juga :