Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama
Jum'at, 06 Februari 2026 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Periksa 2 Komika Pembuka Acara Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Haris Azhar menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya. Semua kaitannya pasal itu diklarifikasikan polisi terhadap Komika Pandji.
"Kalau lihat dari pertanyaannya (yang disampaikan polisi) yang disampaikan itu (materi tuduhan dari Pelapor) soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal Salat Safar yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," bebernya.
"Lalu, juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada 2 ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," sebut Haris Azhar.
Haris Azhar menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya. Semua kaitannya pasal itu diklarifikasikan polisi terhadap Komika Pandji.
"Kalau lihat dari pertanyaannya (yang disampaikan polisi) yang disampaikan itu (materi tuduhan dari Pelapor) soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal Salat Safar yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," bebernya.
"Lalu, juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada 2 ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," sebut Haris Azhar.
(shf)
Lihat Juga :