Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Kamis, 05 Februari 2026 - 22:38 WIB
loading...
Seminar nasional bertajuk Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha di Jakarta, Rabu (4/2/2026). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tengah mengalami kebuntuan serius. Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan penguatan demokrasi, praktik penegakan hukum justru kerap dipersepsikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan, mengendalikan, bahkan menyingkirkan lawan politik dan kepentingan tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis politik dan hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk "Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha" di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Feri menilai, selama hampir tiga dekade terakhir Indonesia tidak pernah memiliki peta jalan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Pada fase awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul apa yang ia sebut sebagai "generasi emas", di mana keberanian dan integritas menjadi fondasi utama. Namun, seiring waktu, aktor politik justru belajar bahwa cara bertahan bukan dengan melawan korupsi, melainkan dengan melemahkan lembaga antikorupsi.
"Kita perlu bertanya dengan jujur, apakah kita sedang memberantas korupsi atau justru sedang merawatnya?" tegas Feri.
Menurutnya, salah satu kesalahan mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang menjadikan semua pihak sebagai target. Ia menilai mustahil satu lembaga mampu memberantas seluruh praktik korupsi di negara sebesar Indonesia tanpa fokus pada akar persoalan.
Feri juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilainya janggal, seperti yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi, hingga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Selain itu, ia mengkritisi penanganan kasus BBM oplosan di Pertamina.
"Dugaan awal kasus ini berkaitan dengan minyak oplosan. Lalu dakwaan berubah tidak lagi terkait oplosan, tetapi berbicara mengenai kontrak dan gratifikasi bisnis minyak," ujarnya.
Forum diskusi ini menegaskan bahwa persoalan hukum tak lagi semata isu yuridis, melainkan telah menjadi variabel penting yang menentukan kepercayaan investor dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta praktik penegakan hukum yang dinilai tidak profesional berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional.
Diskusi yang dikemas dalam format round table discussion tersebut turut menghadirkan berbagai tokoh lintas disiplin, di antaranya Eros Djarot (tokoh politik dan budayawan), Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional FH UI), Anthony Budiawan (Ekonom Senior PEPS), serta DJ Donny (influencer dan aktivis kebijakan publik).
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menjadi keynote speaker dalam diskusi ini menyebut, iklim usaha yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Ia menilai, baik pengusaha besar maupun menengah sama-sama merasakan tekanan akibat ketidakpastian regulasi.
"Pengusaha besar menghadapi risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor, terutama asing, yang akan menahan diri," ungkapnya.
Abraham mengingatkan, persoalan ini berdampak langsung pada citra Indonesia di mata global. Data World Justice Project, yang menempatkan indeks penegakan hukum Indonesia pada posisi relatif rendah menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak, bukan pilihan.
Kemudian Hikmahanto Jumawa menambahkan, perubahan kebijakan yang tidak konsisten ini membuat minimnya investasi dari luar negeri ke Indonesia. Banyak investor asing yang sejatinya tertarik masuk ke Indonesia, namun sayangnya, persoalan hukum membuat mereka memilih jalur lain. Bukan ke luar kawasan, melainkan ke negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema perdagangan ASEAN, dimana produk yang dibuat di negara anggota dapat masuk ke Indonesia dengan tarif sangat rendah, bahkan nol persen. Akibatnya, Indonesia tetap menjadi pasar utama, tetapi lapangan kerja dan nilai tambah justru dinikmati negara lain.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi berkembang menjadi ruang pencarian solusi berbasis data dan pemikiran lintas sektor. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai sebagai salah satu kunci untuk memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang dipercaya, adil, dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis politik dan hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk "Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha" di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Feri menilai, selama hampir tiga dekade terakhir Indonesia tidak pernah memiliki peta jalan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Pada fase awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul apa yang ia sebut sebagai "generasi emas", di mana keberanian dan integritas menjadi fondasi utama. Namun, seiring waktu, aktor politik justru belajar bahwa cara bertahan bukan dengan melawan korupsi, melainkan dengan melemahkan lembaga antikorupsi.
"Kita perlu bertanya dengan jujur, apakah kita sedang memberantas korupsi atau justru sedang merawatnya?" tegas Feri.
Menurutnya, salah satu kesalahan mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang menjadikan semua pihak sebagai target. Ia menilai mustahil satu lembaga mampu memberantas seluruh praktik korupsi di negara sebesar Indonesia tanpa fokus pada akar persoalan.
Feri juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilainya janggal, seperti yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi, hingga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Selain itu, ia mengkritisi penanganan kasus BBM oplosan di Pertamina.
"Dugaan awal kasus ini berkaitan dengan minyak oplosan. Lalu dakwaan berubah tidak lagi terkait oplosan, tetapi berbicara mengenai kontrak dan gratifikasi bisnis minyak," ujarnya.
Forum diskusi ini menegaskan bahwa persoalan hukum tak lagi semata isu yuridis, melainkan telah menjadi variabel penting yang menentukan kepercayaan investor dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta praktik penegakan hukum yang dinilai tidak profesional berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional.
Diskusi yang dikemas dalam format round table discussion tersebut turut menghadirkan berbagai tokoh lintas disiplin, di antaranya Eros Djarot (tokoh politik dan budayawan), Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional FH UI), Anthony Budiawan (Ekonom Senior PEPS), serta DJ Donny (influencer dan aktivis kebijakan publik).
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menjadi keynote speaker dalam diskusi ini menyebut, iklim usaha yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Ia menilai, baik pengusaha besar maupun menengah sama-sama merasakan tekanan akibat ketidakpastian regulasi.
"Pengusaha besar menghadapi risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor, terutama asing, yang akan menahan diri," ungkapnya.
Abraham mengingatkan, persoalan ini berdampak langsung pada citra Indonesia di mata global. Data World Justice Project, yang menempatkan indeks penegakan hukum Indonesia pada posisi relatif rendah menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak, bukan pilihan.
Kemudian Hikmahanto Jumawa menambahkan, perubahan kebijakan yang tidak konsisten ini membuat minimnya investasi dari luar negeri ke Indonesia. Banyak investor asing yang sejatinya tertarik masuk ke Indonesia, namun sayangnya, persoalan hukum membuat mereka memilih jalur lain. Bukan ke luar kawasan, melainkan ke negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema perdagangan ASEAN, dimana produk yang dibuat di negara anggota dapat masuk ke Indonesia dengan tarif sangat rendah, bahkan nol persen. Akibatnya, Indonesia tetap menjadi pasar utama, tetapi lapangan kerja dan nilai tambah justru dinikmati negara lain.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi berkembang menjadi ruang pencarian solusi berbasis data dan pemikiran lintas sektor. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai sebagai salah satu kunci untuk memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang dipercaya, adil, dan berkelanjutan.
(abd)
Lihat Juga :