Konstruksi Korupsi Kepala KPP Banjarmasin, KPK: Minta Uang Apresiasi untuk Golkan Restitusi Pajak
Kamis, 05 Februari 2026 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Asep menjelaskan, perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak 2024 di mana saat itu PT. Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Lihat video: KPK Sikat Pejabat Pajak Nakal di Banjarmasin, Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita
Singkatnya, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," sambung Asep.
Permintaan itu kemudian diamini oleh PT. Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ," jelas Asep.
Lihat video: KPK Sikat Pejabat Pajak Nakal di Banjarmasin, Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita
Singkatnya, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," sambung Asep.
Permintaan itu kemudian diamini oleh PT. Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ," jelas Asep.
Lihat Juga :