Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK, Ketua Suhartoyo: Harus Independen
Kamis, 05 Februari 2026 - 18:21 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan Adies Kadir agar menjaga independensi usai dilantik sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan Adies Kadir agar menjaga independensi usai dilantik sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Suhartoyo menegaskan, meski Adies telah menyatakan mundur dari Partai Golkar, posisi sebagai hakim konstitusi menuntut sikap mandiri.
“Seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memposisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Istana Negara.
Baca juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK usai Dilantik Presiden Prabowo
“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” ujarnya.
Terkait adanya permintaan agar Adies Kadir tak dilibatkan dalam gugatan yang berkaitan dengan Golkar, ia mengatakan hal tersebut akan diputuskan di dalam rapat hakim.
“Nanti, kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” ujar dia.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Suhartoyo menambahkan, seluruh hakim MK selalu menjaga integritas, baik yang baru maupun lama.
“Saya kira secara umum bahwa Hakim MK selalu menjaga integritas, saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru. Tapi mungkin sesama kolega juga akan mengingatkan,” jelas dia.
Sebelumnya, Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Adies Hakim dilantik mengenakan peci hitam dan toga berwarna merah hakim MK. Penetapan Adies sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
“Seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memposisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Istana Negara.
Baca juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK usai Dilantik Presiden Prabowo
“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” ujarnya.
Terkait adanya permintaan agar Adies Kadir tak dilibatkan dalam gugatan yang berkaitan dengan Golkar, ia mengatakan hal tersebut akan diputuskan di dalam rapat hakim.
“Nanti, kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” ujar dia.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Suhartoyo menambahkan, seluruh hakim MK selalu menjaga integritas, baik yang baru maupun lama.
“Saya kira secara umum bahwa Hakim MK selalu menjaga integritas, saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru. Tapi mungkin sesama kolega juga akan mengingatkan,” jelas dia.
Sebelumnya, Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Adies Hakim dilantik mengenakan peci hitam dan toga berwarna merah hakim MK. Penetapan Adies sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
(shf)
Lihat Juga :