Peradilan In Absentia Dinilai Bisa Jadi Dasar untuk Merampas Aset Riza Chalid

Kamis, 05 Februari 2026 - 17:41 WIB
loading...
Peradilan In Absentia...
Riza Chalid. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Persidangan in absentia (peradilan tanpa kehadian terdakwa) dinilai bisa mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kekayaan ataupun aset Riza Chalid. Sebab, peradilan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani, Kamis (5/2/2026).

Pasal ini berbunyi: Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang peradilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran. Artinya, kata Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in absentia.

Baca juga: Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid



“Meskipun sudah ada upaya (menangkap Riza Chalid) secara internasional (red notice) tetap bisa dilakukan peradilan in-absentia,” katanya.

Dia mengakui bahwa adanya red notice akan memudahkan penangkapan terhadap Riza Chalid. Karena ada 190-an negara yang terlibat dalam interpol bisa terlibat dalam perburuan Riza Chalid.

“Semestinya ini akan memudahkan penangkapan Riza,” imbuhnya.

Menurut dia, peradilan in absentia dibutuhkan untuk kepentingan perampasan aset Riza Chalid yang bersumber dari tindak pidana.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyaksekaligus buronan M Riza Chalid. Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.

"Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rekomendasi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved