Peradilan In Absentia Dinilai Bisa Jadi Dasar untuk Merampas Aset Riza Chalid

Kamis, 05 Februari 2026 - 17:41 WIB
loading...
Peradilan In Absentia...
Riza Chalid. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Persidangan in absentia (peradilan tanpa kehadian terdakwa) dinilai bisa mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kekayaan ataupun aset Riza Chalid. Sebab, peradilan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani, Kamis (5/2/2026).

Pasal ini berbunyi: Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang peradilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran. Artinya, kata Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in absentia.

Baca juga: Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid



“Meskipun sudah ada upaya (menangkap Riza Chalid) secara internasional (red notice) tetap bisa dilakukan peradilan in-absentia,” katanya.

Dia mengakui bahwa adanya red notice akan memudahkan penangkapan terhadap Riza Chalid. Karena ada 190-an negara yang terlibat dalam interpol bisa terlibat dalam perburuan Riza Chalid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Don Ritto Tiba di Kejagung
Don Ritto Tiba di Kejagung
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Rekomendasi
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved