Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Selasa, 03 Februari 2026 - 12:05 WIB
loading...
Demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Februari 2024. Foto/Dzikry Subhanie
A
A
A
JAKARTA - Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar'iyah mengusulkan lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dibubarkan. Chusnul juga mengusulkan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu .
Hal ini diungkapkan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu hanya ditangani oleh KPU.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul yang juga merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bawaslu: Pemilu Ramah Lingkungan Belum Berjalan karena Terkendala Regulasi
Chusnul berkata, sebelumnya Bawaslu merupakan badan ad hoc. Namun, seiring berjakannya waktu, badan tersebut dipermanenkan. Chusnul pun menilai, Panwaslu dan Bawaslu tak perlu.
"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," ucapnya.
Selain itu, Chusnul juga mengusulkan agar wewenang MK untuk menangani sengketa kepemiluan dikoreksi. Menurutnya, penanganan sengketa di MK tak efektif. "Bayangkan, semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" ucapnya.
Chusnul pun menyinggung sengketa pemilu yang dilayangkan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke MK saat Pilpres 2014. "Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ucap Chusnul.
Hal ini diungkapkan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu hanya ditangani oleh KPU.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul yang juga merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bawaslu: Pemilu Ramah Lingkungan Belum Berjalan karena Terkendala Regulasi
Chusnul berkata, sebelumnya Bawaslu merupakan badan ad hoc. Namun, seiring berjakannya waktu, badan tersebut dipermanenkan. Chusnul pun menilai, Panwaslu dan Bawaslu tak perlu.
"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," ucapnya.
Selain itu, Chusnul juga mengusulkan agar wewenang MK untuk menangani sengketa kepemiluan dikoreksi. Menurutnya, penanganan sengketa di MK tak efektif. "Bayangkan, semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" ucapnya.
Chusnul pun menyinggung sengketa pemilu yang dilayangkan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke MK saat Pilpres 2014. "Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ucap Chusnul.
(zik)