KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Selasa, 03 Februari 2026 - 08:42 WIB
loading...
KPK mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian caperdes di Kabupaten Pati. Hal itu dilakukan saat penyidik memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo .
Saksi yang diperiksa yakni Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta Camat Gabus.
Baca juga: Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Dari keterangan mereka juga didalami perihal mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama 7 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, 4 orang ditetapkan tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Saksi yang diperiksa yakni Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta Camat Gabus.
Baca juga: Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Dari keterangan mereka juga didalami perihal mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama 7 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, 4 orang ditetapkan tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
(jon)
Lihat Juga :