Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan oleh Bareskrim

Senin, 02 Februari 2026 - 18:53 WIB
loading...
Pandji Pragiwaksono...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pandji dicecar sebanyak 48 pertanyaan.

"48," kata Pandji seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Pandji menyebut, terkait pelaporan ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, Pandji memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Candaannya Singgung Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf

"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.

Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.

"Diperiksa dari jam setengah 11," kata Pandji.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.



Laporan tersebut disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Prancis vs Irak: Les...
Prancis vs Irak: Les Bleus Ancam Kubur Mimpi Singa Mesopotamia
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved