Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Senin, 02 Februari 2026 - 17:56 WIB
loading...
Pakar hukum pidana Prof Henry Indraguna menegaskan masyarakat tidak perlu merasa takut berlebihan ketika menghadapi kejahatan jalanan seperti penjambretan selama memahami dan mematuhi batas-batas hukum berlaku. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Publik tengah ramai membincangkan peristiwa tewasnya 2 pelaku penjambretan usai dikejar suami korban di Sleman, DIY. Kasus tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan bahwa perlawanan terhadap pelaku kejahatan justru berujung pada persoalan hukum bagi korban.
Pakar hukum pidana Prof Henry Indraguna menegaskan masyarakat tidak perlu merasa takut berlebihan ketika menghadapi kejahatan jalanan seperti penjambretan selama memahami dan mematuhi batas-batas hukum yang berlaku.
Baca juga: Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total
“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi tersebut berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Henry, Senin (2/2/2026).
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu menjelaskan kematian pelaku kejahatan tidak serta merta menjadikan korban sebagai tersangka. Penilaian hukum tidak boleh hanya bertumpu pada akibat yang timbul melainkan harus melihat secara menyeluruh unsur niat, perbuatan, serta hubungan sebab-akibat.
“Yang dinilai penyidik adalah apakah tindakan korban bersifat defensif atau justru ofensif. Jika korban bertindak untuk menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” kata Doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
Untuk mencegah kegaduhan hukum dan kesalahpahaman di masyarakat, Henry mengimbau agar korban kejahatan mengedepankan langkah pengamanan yang proporsional.
Menurut dia, mengejar pelaku bukanlah kewajiban hukum. Kalau pun dilakukan pengejaran tersebut harus bertujuan semata-mata mengamankan situasi bukan untuk mencelakakan pelaku.
“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru berpotensi menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ucapnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan yang dipicu emosi sesaat seperti mengejar pelaku secara ugal-ugalan, menggunakan kekerasan berlebihan, atau melontarkan ancaman yang dapat dijadikan alat bukti.
“Emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan. Di situlah kebijaksanaan dan kendali diri diuji,” katanya.
Di sisi lain, Henry meminta aparat penegak hukum agar tidak menjadikan kasus-kasus semacam ini sebagai preseden yang justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. “Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat bisa kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.
Dia menekankan proses penyidikan harus tetap objektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik atau viralitas di media sosial. “Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta hukum, bukan dari pasal yang dipaksakan,” katanya.
Menurut Henry, penegakan hukum yang adil adalah hukum yang mampu melindungi korban tanpa membenarkan kekerasan sekaligus memberikan kepastian agar masyarakat tidak takut menghadapi kejahatan. “Hukum harus memberi rasa aman, bukan rasa takut. Di situlah marwah keadilan diuji,” katanya.
Pakar hukum pidana Prof Henry Indraguna menegaskan masyarakat tidak perlu merasa takut berlebihan ketika menghadapi kejahatan jalanan seperti penjambretan selama memahami dan mematuhi batas-batas hukum yang berlaku.
Baca juga: Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total
“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi tersebut berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Henry, Senin (2/2/2026).
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu menjelaskan kematian pelaku kejahatan tidak serta merta menjadikan korban sebagai tersangka. Penilaian hukum tidak boleh hanya bertumpu pada akibat yang timbul melainkan harus melihat secara menyeluruh unsur niat, perbuatan, serta hubungan sebab-akibat.
“Yang dinilai penyidik adalah apakah tindakan korban bersifat defensif atau justru ofensif. Jika korban bertindak untuk menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” kata Doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
Untuk mencegah kegaduhan hukum dan kesalahpahaman di masyarakat, Henry mengimbau agar korban kejahatan mengedepankan langkah pengamanan yang proporsional.
Menurut dia, mengejar pelaku bukanlah kewajiban hukum. Kalau pun dilakukan pengejaran tersebut harus bertujuan semata-mata mengamankan situasi bukan untuk mencelakakan pelaku.
“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru berpotensi menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ucapnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan yang dipicu emosi sesaat seperti mengejar pelaku secara ugal-ugalan, menggunakan kekerasan berlebihan, atau melontarkan ancaman yang dapat dijadikan alat bukti.
“Emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan. Di situlah kebijaksanaan dan kendali diri diuji,” katanya.
Di sisi lain, Henry meminta aparat penegak hukum agar tidak menjadikan kasus-kasus semacam ini sebagai preseden yang justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. “Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat bisa kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.
Dia menekankan proses penyidikan harus tetap objektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik atau viralitas di media sosial. “Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta hukum, bukan dari pasal yang dipaksakan,” katanya.
Menurut Henry, penegakan hukum yang adil adalah hukum yang mampu melindungi korban tanpa membenarkan kekerasan sekaligus memberikan kepastian agar masyarakat tidak takut menghadapi kejahatan. “Hukum harus memberi rasa aman, bukan rasa takut. Di situlah marwah keadilan diuji,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :