Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 02 Februari 2026 - 14:01 WIB
loading...
Roy Suryo Cs menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo Cs menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Namun dari tiga ahli tersebut, baru satu orang yang hadir di Polda Metro Jaya pada Senin (2/1/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, dua ahli pidana telah bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, akan tetapi hari ini tidak bisa menghadiri panggilan penyidikan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kedua ahli tersebut akan dijadwalkan ulang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Ada 3 ahli yang sebenarnya sudah dijadwal oleh penyidik untuk datang menunggu undang-undang penyidik yakni dua ahli pidana, pertama Pak Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia yang kedua ada juga Bapak Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Jokowi Siap Keliling Indonesia Demi PSI, Pengacara Roy Suryo: Cukup Datang ke PN Surakarta!
"Pak Gandjar itu berhalangan hadir nanti akan dijadwalkan ulang dengan penyidik kami juga sudah koordinasikan dengan penyidik yang kedua Pak Azmi Syahputra sudah mendapatkan surat tugas dari Universitas Trisakti untuk menghadiri pemeriksaan namun jadwalnya memang masih akan disesuaikan," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa pada hari ini hanya satu ahli yang dihadirkan, yakni Prof Aceng Ruhendi Syaifullah. Ahli tersebut akan memberikan keterangan bahasa linguistik forensik perihal kasus ijazah Jokowi.
"Untuk yang Prof. Aceng Ruhendi Syaifullah beliau adalah ahli linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung jadi sudah hadir," katanya.
Sebelum memberikan keterangan kepada penyidik, Prof. Aceng mengaku akan memberikan penjelasan sesuai kapasitasnya berkaitan perkara ini. Ia akan membeberkan berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan juga pengubahan atau rekayasa dokumen elektronik.
"Semuanya itu berkaitan dalam satu segi dengan teori-teori yang berkaitan dengan linguistik forensik, yakni analisis kebahasaan yang berdampak hukum," sambungnya.
Ia menegaskan keterangannya yang disampaikan akan berpatokan pada sisi akademik, atas problematik dokumen administratif yang menimbulkan persoalan hukum. Bukan sebagai penentu apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Tidak dalam kapasitas untuk menguji objek material yang namanya ijazah. Tidak dalam konteks itu menunjukkan asli atau palsunya," ucap dia.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, dua ahli pidana telah bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, akan tetapi hari ini tidak bisa menghadiri panggilan penyidikan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kedua ahli tersebut akan dijadwalkan ulang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Ada 3 ahli yang sebenarnya sudah dijadwal oleh penyidik untuk datang menunggu undang-undang penyidik yakni dua ahli pidana, pertama Pak Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia yang kedua ada juga Bapak Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Jokowi Siap Keliling Indonesia Demi PSI, Pengacara Roy Suryo: Cukup Datang ke PN Surakarta!
"Pak Gandjar itu berhalangan hadir nanti akan dijadwalkan ulang dengan penyidik kami juga sudah koordinasikan dengan penyidik yang kedua Pak Azmi Syahputra sudah mendapatkan surat tugas dari Universitas Trisakti untuk menghadiri pemeriksaan namun jadwalnya memang masih akan disesuaikan," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa pada hari ini hanya satu ahli yang dihadirkan, yakni Prof Aceng Ruhendi Syaifullah. Ahli tersebut akan memberikan keterangan bahasa linguistik forensik perihal kasus ijazah Jokowi.
"Untuk yang Prof. Aceng Ruhendi Syaifullah beliau adalah ahli linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung jadi sudah hadir," katanya.
Sebelum memberikan keterangan kepada penyidik, Prof. Aceng mengaku akan memberikan penjelasan sesuai kapasitasnya berkaitan perkara ini. Ia akan membeberkan berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan juga pengubahan atau rekayasa dokumen elektronik.
"Semuanya itu berkaitan dalam satu segi dengan teori-teori yang berkaitan dengan linguistik forensik, yakni analisis kebahasaan yang berdampak hukum," sambungnya.
Ia menegaskan keterangannya yang disampaikan akan berpatokan pada sisi akademik, atas problematik dokumen administratif yang menimbulkan persoalan hukum. Bukan sebagai penentu apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Tidak dalam kapasitas untuk menguji objek material yang namanya ijazah. Tidak dalam konteks itu menunjukkan asli atau palsunya," ucap dia.
(rca)
Lihat Juga :